Pasal 263
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum meliputi ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, dan teknologi informasi dan produksi intelijen serta tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Intelijen. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan mengoordinasikan kegiatan, operasi intelijen, serta pelaksanaan tugas yang ditangani oleh satuan tugas intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (4) Dihapus. (5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atas 5 (lima) Koordinator. (6) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (7) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 267 diubah sehingga Pasal 267 berbunyi sebagai berikut:
