PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 262
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat V.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 263 diubah dan Pasal 263 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 263 berbunyi sebagai berikut:
