PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 256
(1) Subdirektorat V.C terdiri atas: a. Seksi Transmisi Berita Sandi; dan b. Seksi Kontra Penginderaan, Kontra Intelijen, Audit, dan Pengujian Sistem Keamanan Informasi. (2) Seksi Transmisi Berita Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi V.C.1. (3) Seksi Kontra Penginderaan, Kontra Intelijen, Audit, dan Pengujian Sistem Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi V.C.2.
- Ketentuan Pasal 257 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
