Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat V.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; c. penyiapan, penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; e. penyiapan pengelolaan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; f. penyiapan, pengolahan, dan penyusunan laporan berkala yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; g. penyiapan, penghimpunan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja serta kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; h. penyiapan, pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pemanfaatan perangkat intelijen dan administrasi intelijen, serta pengawasan
penggunaan perangkat intelijen Kejaksaan di daerah terkait dengan sektor pengamanan informasi; i. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen terkait dengan sektor pengamanan informasi; j. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen terkait dengan sektor pengamanan informasi; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi terkait dengan sektor pengamanan informasi; dan l. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi.
- Ketentuan Pasal 256 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
