PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 196
(1) Subdirektorat II.C terdiri atas: a. Seksi Ketahanan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan b. Seksi Pengawasan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (2) Seksi Ketahanan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi II.C.1. (3) Seksi Pengawasan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi II.C.2.
- Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
