Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat II.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di
lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
