PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 192
(1) Subdirektorat II.B terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; dan b. Seksi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat. (2) Seksi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi II.B.1. (3) Seksi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi II.B.2.
- Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
