Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat II.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan
aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 192 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
