PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 188
(1) Subdirektorat II.A terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan; dan b. Seksi Pengawasan Media Komunikasi dan Multimedia. (2) Seksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi II.A.1. (3) Seksi Pengawasan Media Komunikasi dan Multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi II.A.2.
- Ketentuan Pasal 189 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
