Pasal 187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat II.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan
pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; d. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; f. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; j. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; dan k. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian
bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
