Pasal 2
(1) Tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini. (2) Pedoman tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat substansi mengenai: a. pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang; b. informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara; c. penyelesaian kerugian negara; d. penentuan nilai kerugian negara; e. penagihan dan penyetoran;
f. penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; g. kedaluwarsa; h. pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi pelaporan keuangan; i. keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; dan j. pengawasan. (3) Pedoman tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
