PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 1
(1) Tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dilakukan dalam upaya penyelesaian ganti kerugian negara atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, termasuk calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelengaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
