PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 9
BAB 5 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f disusun dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Laporan. (2) Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dugaan Pelanggaran Hukum; atau b. bukan dugaan Pelanggaran Hukum.
