PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 8
BAB 4 — UPP
UPP melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menerima Laporan; b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan; c. menentukan tindak lanjut Laporan; d. menilai potensi Ancaman yang dapat terjadi pada Pelapor; e. menentukan bentuk dan jangka waktu Pelindungan; f. melakukan telaah dan menyusun laporan hasil telaah; dan g. melaporkan hasil kegiatan kepada Jaksa Agung.
