PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR...
Pasal 6
BAB 4 — UPP
(1) Jaksa Agung membentuk UPP. (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPP tingkat pusat pada Kejaksaan Agung; dan b. UPP tingkat daerah pada Kejaksaan Tinggi.
