PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 58
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
