PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 57
BAB 4 — PENJAMINAN MUTU PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyediaan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan; b. pemantauan dan evaluasi implementasi standar operasional prosedur; c. pengembangan/perbaikan standar operasional prosedur; d. pemenuhan sertifikat kompetensi bagi asesor dari Instansi Pembina Penilaian Kompetensi; dan e. tes validitas dan reliabilitas dari alat ukur.
