PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 51
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Kategori hasil penilaian potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh). (2) Kategori hasil penilaian cukup potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b apabila Job-Person Match (JPM) mencapai rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh). (3) Kategori hasil penilaian kurang potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c apabila Job-Person Match (JPM) di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
