PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 50
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. potensial b. cukup potensial; dan c. kurang potensial.
