PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. optimal; b. cukup optimal; dan c. kurang optimal.
