PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan untuk memperoleh profil Potensi dan Kompetensi Pegawai ASN yang ditujukan untuk: a. pemetaan jabatan; b. pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau mutasi; dan c. penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
(2) Penilaian Potensi selain ditujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk tujuan tugas belajar.
