PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
Tahapan pasca pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan untuk menjaga mutu dan standar dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan pemanfaatan hasil oleh pejabat pembina kepegawaian dan Instansi Pengguna.
