PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi: a. pengarahan Asesi; b. pengambilan data; c. analisis hasil; d. pengolahan data; e. integrasi data melalui Assessor Meeting; f. penyusunan hasil dan pelaporan; dan g. Umpan Balik.
