PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Kategori kompleks Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur paling sedikit berupa: a. Wawancara Kompetensi tingkat kompleks; b. tes psikologi; dan c. 3 (dua) Simulasi tingkat kompleks. (2) Kategori kompleks Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai Kompetensi Asesi pada JPT Pratama tertentu dan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama. (3) JPT Pratama tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
