PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi...
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI
(1) Kategori sedang Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur paling sedikit berupa: a. Wawancara Kompetensi tingkat sedang; b. tes psikologi; dan c. 2 (dua) Simulasi tingkat sedang. (2) Kategori sedang Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi Asesi pada Jabatan Administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional yang setara.
