PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL...
Pasal 5
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
Pengisian jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan melalui penugasan dengan cara PPK mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
