PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL...
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) selama melaksanakan tugas penuntutan wajib menggunakan pakaian dinas TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan militer. (2) Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan pakaian dinas Kejaksaan dan/atau pakaian dinas TNI sesuai dengan kepentingan dinas dan/atau penugasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas Kejaksaan untuk Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
