PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL...
Pasal 21
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagai atasan yang berhak menghukum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Prajurit TNI
yang ditugaskan di lingkungan Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin. (2) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
