PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL...
Pasal 13
BAB 4 — PENARIKAN DAN PENGEMBALIAN
(1) Pengembalian Prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a ditetapkan PPK atau PyB.
(2) Pengembalian Prajurit TNI karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f ditetapkan PPK atau PyB berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer. (3) Penarikan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Panglima TNI dengan pertimbangan PPK.
