Pasal 11
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
(1) Jangka waktu penugasan Prajurit TNI untuk menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat penugasan dari Panglima TNI dikeluarkan. (2) Jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan Panglima TNI atas usul PPK. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. (4) PPK menyampaikan usulan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan Prajurit TNI berakhir. (5) Dalam hal usulan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui Panglima TNI, PPK MENETAPKAN keputusan perpanjangan penugasan.
