PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01/1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
