PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Kejaksaan ini berlaku, Kejaksaan Negeri Tipe A yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01/1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak periode anggaran tahun 2020 berakhir. (2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Kejaksaan Negeri Tipe A yang perhitungan nilai akhir tipologinya turun menjadi tipe B dilakukan evaluasi dan apabila belum memenuhi kriteria sebagai Kejaksaan Negeri tipe A, ditetapkan menjadi Kejaksaan Negeri tipe B.
