PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 4 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat melalui: a. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan/atau b. sosialisasi. (2) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Biro. (3) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Biro bersama dengan Pemrakarsa.
