PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 37
Kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, meliputi: a. tongkat komando; b. tali bahu; c. ikat pinggang; d. kancing baju berlogo Kejaksaan; e. dasi; dan f. rompi.
- Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
