PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 36A
(1) Tanda fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g digunakan oleh fungsional lainnya selain fungsional Jaksa, sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL. (2) Tanda fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 3 cm (tiga sentimeter) di atas tutup saku. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda fungsional lainnya ditetapkan oleh Jaksa Agung. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
