PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 32
(1) Tanda kehornatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h digunakan oleh Pegawai sebagai atribut PDH dan PDU. (2) Tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku. (3) Jenis, bentuk, warna dan ukuran tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
