PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 31
(1) Tanda Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g digunakan oleh Jaksa sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL. (2) Tanda Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kanan dengan jarak 3 cm (tiga sentimeter) di atas tutup saku. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda Persatuan Jaksa INDONESIA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
