PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 24
Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas: a. tanda pangkat; b. tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan; c. tanda lokasi; d. papan nama; e. tanda jabatan; f. tanda kewenangan/fungsional Jaksa; g. tanda Persatuan Jaksa INDONESIA; h. tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa; i. tanda kemahiran/brevet; j. lencana Kejaksaan; k. lencana Kopri; dan l. tanda fungsional lainnya.
- Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
