PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 19
(1) Topi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, digunakan sebagai kelengkapan PDH dan PDL-II. (2) Gambar, bentuk, dan warna topi lapangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
