PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
BAB 3 — POLA KARIER
Dalam menjamin ketersediaan Pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal dalam menduduki Jabatan pengawas, Jabatan administrator dan JPT Pratama sebagaimana diatur dalam peraturan ini perlu dibentuk Manajemen Talenta pada lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
