PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
BAB 3 — POLA KARIER
Kader Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dikeluarkan dari Daftar Penetapan Kader Khusus apabila Pegawai tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin atau mendapatkan hasil yang tidak memenuhi standar dalam evaluasi Penilaian Kinerja berdasarkan Asesmen Kompetensi.
