PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, meliputi: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. (2) JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. JF Jaksa; dan b. JF keahlian lainnya.
