PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil; b. menduduki Pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang Pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; d. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; e. memiliki integritas dan moralitas yang baik; f. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; g. tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin; dan h. sehat jasmani dan rohani.
