Pasal 13
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil;
b. menduduki Pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang Pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; d. memiliki integritas dan moralitas yang baik; e. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja; h. tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin; dan i. sehat jasmani dan rohani.
