PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. Jabatan pelaksana eselon V; dan b. Jabatan pelaksana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kepala Urusan; b. Kepala Subseksi; dan c. Pemeriksa Pembantu. (3) Pejabat dalam Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik di bidang penegakan hukum, administrasi pemerintahan dan pembangunan serta yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.
