PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa yang Bersifat Rahasia di...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) PPK menyerahkan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA dan/atau bidang/satuan kerja pengguna akhir. (2) Penyerahan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
