PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa yang Bersifat Rahasia di...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyedia dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK. (3) PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang diserahkan oleh Penyedia. (4) PPK dan Penyedia menandatangani berita acara serah terima.
