PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN...
Pasal 4
(1) Kejaksaan menyelenggarakan tata kelola Senjata Api Dinas. (2) Tata kelola Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara tertib, aman, profesional, efektif, dan efisien. (3) Tata kelola Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Pengelolaan Peralatan Keamanan.
