Pasal 33
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Jaksa dilarang:
a. menggunakan Senjata Api Dinas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menggunakan Senjata Api Dinas untuk kepentingan pribadi; c. sengaja atau lalai yang menyebabkan kehilangan Senjata Api Dinas; d. sengaja atau lalai yang menyebabkan kerusakan Senjata Api Dinas; dan/atau e. sengaja atau lalai yang menyebabkan beralihnya Senjata Api Dinas kepada pihak yang tidak berhak/berwenang. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa dapat dikenai sanksi: a. pencabutan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dan/atau penarikan Senjata Api Dinas; dan/atau b. hukuman disiplin atau sanksi pelanggaran kode etik dan kode perilaku Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
