Pasal 32
BAB 5 — PELATIHAN DAN BIMBINGAN TEKNIS
(1) Dalam pelaksanaan tata kelola Senjata Api Dinas, Kejaksaan dapat menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis. (2) Jaksa yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas wajib mengikuti pelatihan penggunaan Senjata Api Dinas. (3) Pelatihan penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara mandiri oleh Kejaksaan maupun bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, instansi, dan/atau organisasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyelenggaraan pelatihan penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling singkat setiap 3 (tiga) bulan. (5) Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh bidang pembinaan, bidang intelijen, dan/atau Badan Pendidikan dan Pelatihan.
